Menu

KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka

Bisma Rizal 24 Jul 2020, 08:59
KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka (foto/int)
KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka (foto/int)
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman: 23Lihat Semua