Menu

Jadi Tersangka Gara-gara Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat 3 Pasal Berlapis, Namun Pasal yang Satu Ini Malah tak Ada

Siswandi 24 Jul 2020, 10:30
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: int
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: int

Terkait kasus ini, Poengky mengatakan, penyidik masih bisa mengembangkan penyidikan ke arah lain, seperti mengumpulkan bukti soal adanya dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Brigjen Prasetijo.

"Dalam penyidikan tersebut masih bisa dikembangkan oleh penyidik, sehingga pasal-pasalnya bisa ditambah sesuai dengan sangkaan kejahatan yang dilakukan. Misalnya untuk melihat aliran dana dari Djoko Tjandra kepada BJP PU yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penyuapan," katanya.

Seperti diketahui, Brigjen Prasetijo telah dicopot dari jabatannya, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, disiplin dan pidana. Dalam hal ini, Brigjen Prasetijo diduga berperan dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Mulai dari membuatkan surat jalan, meminta dokter dari Pusdokkes Polri mengeluarkan surat bebas Corona atas nama Joko Soegiharto dan ikut terbang ke Pontianak bersama buronan Kejaksaan Agung tersebut. ***

Halaman: 12Lihat Semua