Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri
Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri (foto/int)
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.