Menu

Tak Hanya Foto Bareng Djoko Tjandra, Ini Pelanggaran Lain yang Dilakukan Jaksa Perempuan Hingga Akhirnya Dicopot dari Jabatannya

Siswandi 29 Jul 2020, 22:55
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

RIAU24.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencopot Jaksa PinangkiSinar Malasari dari jabatannya. Hal itu setelah jaksa perempuan itu diketahui foto bersama dengan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi Bank Bali. Tak hanya itu,  jaksa Pinangki juga diketahui telah melakukan pelanggaran dispilin dengan kategori berat. Yakni pergi ke luar negeri tanpa izin, di mana salah satunya bertemu Djoko Tjandra.

Dari penelusuran Kejagung, pelanggaran itu dilakukan Jaksa Pinangki pada tahun 2019. Di mana ia diketahui sebanyak 9 kali pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan.  

Perihal sanksi pencopotan itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Rabu 29 Juli 2020 di Gedung Kejagung RI.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," terangnya, dilansir detik.

Hari menyebut Pinangki terbukti melanggar disiplin. Yaitu, sebut dia, dengan pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Setelah dilakukan inspeksi kasus, diperoleh keterangan pihak-pihak, katakan lah saksi, terhadap keberadaan foto tersebut, maka diperoleh bukti dari hasil pemeriksaan tersebut terlapor atas nama Dr Pinangki Sinar Malasari, jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," ujar Hari.

Halaman: 12Lihat Semua