Mengaku Nabi, Terdakwa Penistaan Agama Tewas Ditembak di Pengadilan Pakistan
RIAU24.COM - Kejadian tak terduga dialami Tahir Ahmed Naseem, seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Tahir diadili di pengadilan Pakistan atas tuduhan penistaan agama.
Baca juga: Di Tengah Protes Universitas, AS Usulkan Undang-undang untuk Memperluas Definisi Antisemitisme
zxc1
Baca juga: China Fasilitasi Dialog Hamas dan Fatah
Sebagai informasi Naseem diadili atas tuduhan penistaan agama karena mengaku sebagai nabi. Hal itu dianggap kejahatan dan bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup berdasarkan hukum pidana Pakistan.