Menu

Sempat Heboh Karena Banyak Pejabat Negara Rangkap Jabatan Jadi Komisaris di BUMN, Begini Langkah Tegas yang Akan Diambil Ombudsman

Siswandi 6 Aug 2020, 00:50
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Isu tentang rangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sempat heboh dan menjadi sorotan belum lama ini. Hal itu menjadi sorotan, karena disinyalir banyak pejabat negara yang juga merangkap jabatan sebagai komisaris di banyak perusahaan plat merah tersebut.

Terkait hal itu, Ombudsman RI bakal mengatur waktu untuk mengundang Kementerian BUMN guna membahas hal itu. 

"Tunggu waktunya, nanti kami akan memanggil Kementerian BUMN melihat satu per satu dan kita perbaiki sama-sama. Semata-mata untuk perbaikan sistem," ujar Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, dalam agenda 'Ngopi Bareng Ombudsman RI', Rabu 5 Agustus 2020 sore kemarin. 

Dilansir cnnindonesia, Alamsyah mengungkapkan pihaknya menemukan satu peraturan pemerintah yang dengan jelas melarang satu posisi jabatan untuk menduduki sebagai pejabat di BUMN, BUMD dan perusahaan. Namun, ia tidak merinci aturan yang dimaksud.

"Kami menemukan itu diangkat di era Pak Erick Thohir," ujarnya lagi. 

Alamsyah menegaskan, rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum. Namun pihaknya tidak ingin mempersoalkan siapa orang yang rangkap jabatan tersebut.

"Karena memang Ombudsman bukan untuk penegakkan hukum yang menindak orang per orang. Bagi kami adalah bagaimana kami memperbaiki sistem ini dan dari sekian banyak, saya yakin ada saja yang keliru. Nanti kita coba perbaiki sama-sama," lanjutnya.

Dikatakan, dari temuan Ombudsman RI  dari tahun 2017 hingga 2019, ada 397 komisaris pada BUMN dan 167 komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan sekaligus rangkap penghasilan.

Berdasarkan temuan itu, Alamsyah menduga ada potensi maladministrasi akibat rangkap jabatan pada komisaris BUMN karena benturan regulasi, batasan yang tidak tegas, muncul beda penafsiran yang meluas, hingga ada pelanggaran terhadap regulasi secara eksplisit yang telah mengatur pelarangan rangkap jabatan.

Pihaknya telah memutuskan untuk menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait temuan banyaknya komisaris rangkap jabatan pada BUMN. Alamsyah berharap dari surat itu Presiden Jokowi segera menerbitkan peraturan presiden untuk memperjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif komisaris BUMN.

Termasuk, mengenai pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi mereka yang memiliki jabatan rangkap trsebut, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan rekomendasi merupakan hal yang wajar sebab selama ini tak ada aturan yang melarang pejabat kementerian dan lembaga untuk menempati posisi komisaris.

"Mereka kan, mengusulkan kepada bapak presiden untuk membuat regulasi, artinya mereka juga melihat bahwa ini memang belum ada regulasi yang mengaturnya dan kami dari kementerian jelas bahwa kami akan mematuhi semua regulasi yang ada," terangnya. ***

(ryn/sfr)