Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra (foto/int)
Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan