Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra
Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra (
RIAU24.COM - JAKARTA- Perkara tindak pidana korupsi atas terpidana Cissie Bank Bali, Djoko Tjandra masih ada yang belum tuntas. Selain dari perkara dugaan korupsi pelarian mantan buronan tersebut.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
"Klaster pertama terjadi pada rentang waktu 2008-2009. Perlu ada pendalaman bahwa putusan Peninjauan Kembali atas Djoko Tjandra bocor," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2020). zxc1