Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra
Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra (
Kurnia menambahkan, bila ditemukan adanya oknum yang melakukan hal tersebut. "Penegak hukum bisa mengenakan pelaku dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum," kata Kurnia.
Kemudian, untuk klaster kedua yakni pada akhir 2019, atas dugaan suap untuk oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
zxc2