Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI
Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 5 terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Dua diantaranya adalah pembobol Bank BUMN yakni, BRI dan BNI.
zxc1
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Aris menambahkan, para narapidana menerima remisi lantaran telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.