Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara
Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara (foto/int)
Meski lebih ringan dari tuntutan, Bambang menyebutkan, JPU belum memutuskan banding. "JPU pikir-pikir selama 7 hari atas putusan Hakim tersebut," kata Bambang.
Sementara itu, kuasa hukum NF dari LBH Mawar Saron Jakarta mengapresiasi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Menurut Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tertutup yang dijalani oleh NF.