Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara
Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara (foto/int)
Mulai dari temuan bahwa NF mengalami gangguan kejiwaan Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) hingga NF yang merupakan korban pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Putusan terhadap NF ini, menurut dia, dinilai dapat dijadikan acuan dalam memeriksa perkara-perkara anak yang berkonflik dengan hukum di seluruh Indonesia.
Dalam persidangan NF, hakim mengedepankan kebenaran materil dan kepentingan terbaik untuk anak.