Menu

Banyak Temuan Narkotika Ditengah Pandemi, SC Club dan KTV Resmi Disegel

Khairul Amri 14 Sep 2020, 23:04
Tempat hiburan malam SC Club dan KTV Pekanbaru akhirnya disegel, Senin, 14 September 2020 karena melanggar perda tentang peredaran narkotika. (Foto. Amri)
Tempat hiburan malam SC Club dan KTV Pekanbaru akhirnya disegel, Senin, 14 September 2020 karena melanggar perda tentang peredaran narkotika. (Foto. Amri)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca razia tim gabungan temukan 41 butir ekstasi di Star City salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, akhirnya ditutup selamanya oleh tim gabungan, Senin, 14 September 2020 malam. 

Kasus serupa pernah dialami Queen Club, medio Januari 2020, lalu karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2002 Pasal 4 tentang peredaran narkoba.

Seluruh tim gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan aparat Polresta Pekanbaru, gerak cepat menuju Star City yang berada dilantai atas. Selanjutnya tim langsung melakukan penyegelan dipintu masuk yang juga didampingi pemilik usaha SC Club dan KTV.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, mengatakan bahwa malam ini tim melakukan penyegelan tempat hiburan malam ini (Star City) karena terindikasi penyalahgunaan narkotika.

"Alasan itu (terindikasi narkoba,red) malam ini tempat hiburam malam ini (Star City) kita lakukan penyegelan," ungkap Gurning saat dilokasi usai penyegelan.

Menurut dia, penyegelan ini sebagai bentuk pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pelaku usaha yang telah melanggar dari yang telah ditentukan.

Halaman: 12Lihat Semua