Menu

Sempat Berpolemik, KPU Akhirnya Larang Konser dalam Kampanye Pilkada 2020

Riko 24 Sep 2020, 10:07
Foto (internet)
Foto (internet)

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
Halaman: 123Lihat Semua