Sempat Berpolemik, KPU Akhirnya Larang Konser dalam Kampanye Pilkada 2020
Foto (internet)
Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;d. perlombaan;