Terdakwa Jiwasraya Dinilai Dituntut Berlebihan
Terdakwa Jiwasraya Dinilai Dituntut Berlebihan (foto/int)
Untuk itulah, Tito berharap majelis hakim yang menangani perkara ini bisa melihat secara objektif. Karena, kalau ada transaksi semu atau perdagangan orang dalam atau penipuan pasar yang dituduhkan maka tidak bisa masuk ke dalam pidana korupsi melainkan pidana pasar modal.
"Hal ini penting demi kepastian hukum di bidang pasar modal,” tukasnya.
Apalagi sekarang pemerintah telah melakukan bail out untuk menalangi dana Jiwasraya sebesar 20 triliun.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Apalagi sekarang pemerintah telah melakukan bail out untuk menalangi dana Jiwasraya sebesar 20 triliun.