Terdakwa Jiwasraya Dinilai Dituntut Berlebihan
Terdakwa Jiwasraya Dinilai Dituntut Berlebihan (foto/int)
Tito menambahkan, dalam fakta persidangan terlihat bahwa unsur perbuatan melawan hukum atas kasus ini sangat lemah. Karena, Jiwasraya tidak dikenai sangsi oleh Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
zxc2