Menu

Perkembangan Terbaru terkait Pilkada Langsung

Azhar 7 Jul 2026, 23:49
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. Sumber: Gerindra
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. Sumber: Gerindra

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut pihaknya dalam waktu dekat belum membahas revisi Undang-Undang Pilkada meski telah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung mekanisme pemilihan kepala daerah.

Rencananya, pembahasan RUU Pilkada baru akan dilakukan setelah Komisi II menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu, dikutip dari rmol.id, Selasa 7 Juli 2026.

"Belum. Sekarang kami ditugasi soal RUU Pemilu, jadi untuk RUU Pilkada mungkin akan kami bahas setelah RUU Pemilu," ujarnya.

Pihaknya menghormati setiap putusan MK maupun berbagai masukan yang disampaikan masyarakat terkait sistem pemilihan kepala daerah.

"Melihat adanya putusan dan berbagai masukan tentu kami menghargai setiap putusan dan masukan tersebut. Tapi yang pasti Komisi II saat ini concern kami terkait pembahasan RUU Pemilu," sebutnya.

Atas arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan mulai menyerap aspirasi dari berbagai kalangan.

Halaman: 12Lihat Semua