Menu

Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana

Riki Ariyanto 1 Oct 2020, 11:45
Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana (foto/amsur)
Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana (foto/amsur)

RIAU24.COM -  ROKAN HULU- Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PK-PU) No 4 Pasal 7 ayat 4, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyurati Pemkab Rohul agar segera menurunkan baliho dan banner calon petahana yang tersebar di wilayah Kabupaten Rohul.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir, SH, MH melalui Komisioner Bawaslu Rohul Gummer Siregar di ruang kerjanya, Rabu (30/9).

zxc1

Dijelaskannya, Gummer Siregar, sesuai PKPU No 4 Pasal 7 ayat 4 menjelaskan bahwa gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakil bupati yang menjadi pasangan calon (paslon) dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK)  yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.

"Kita (Bawaslu) telah beberapa kali menyurati pemerintah, termasuk pasangan calon. Terakhir pada tanggal 28 September 2020 yang ditujukan kepada Pjs Bupati Rokan Hulu H. Masrul Kasmi, agar baliho dan banner petahana diturunkan,"sebut Gummer.

zxc2

Disebutkan Gummer, saat ini, Sukiman, sebagai salah satu calon bupati yang petahana, surat cuti bagi dirinya sudah berlaku, terhitung tanggal 26 sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang.

“Artinya, semua baliho, semua banner, semua spanduk, yang memuat foto petahana yang menggunakan anggaran pemerintah atau program pemerintah tidak diperbolehkan lagi. Harus ditertibkan atau harus diturunkan,” tegas Gummer Siregar.

Jika dalam satu kali dua puluh empat jam tidak diindahkan, tegas Gummer Siregar, Bawaslu Rohul, akan menertibkan sendiri baliho atau banner tersebut dengan melibatkan pihak terkait seperti Satpol PP.

Diakui Gummer Siregar lagi, jumlah baliho yang terdeteksi milik petahana yang menggunakan anggaran pemerintah yang masih tegak kokoh di berbagai tempat di Rohul sebanyak 600 helai. Dengan rincian, baliho sebanyak 422 helai dan umbul-umbul 178 helai.

Disampung itu, Gummer juga mengimbau kepada paslon bupati dan wakil bupati agar mengindahkan, mematuhi, mengedukasi, mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan cara-cara berkampanye yang diatur dalam peraturan undang-undang. 

"Diantaranya, tidak melakukan money politic, black campaign (kampanye hitam). Nah paling penting saat ini dalam berkampanye adalah mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Memang Bawaslu punya wewenang menertibkan tim kampanye paslon yang melanggar protokol Covid. Karena PKPU 13 tahun 2020 sudah diberikan wewenang untuk menertibkannya,” tutup Gummer Siregar. (Amsur)