Menu

Miris, Kakek 50 Tahun di Pelalawan Cabuli Anak Majikannya Sendiri

Ardi 5 Oct 2020, 08:29
Miris, Kakek 50 Tahun di Pelalawan Cabuli Anak Majikannya Sendiri (foto/int)
Miris, Kakek 50 Tahun di Pelalawan Cabuli Anak Majikannya Sendiri (foto/int)

RIAU24.COM -  PELALAWAN- Bukan main kaget, Muji (40), warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau, saat melihat RS (50) menindih anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun, di dalam kamar anak gadisnya sendiri.

zxc1

"Kau apakan anakku," pekiknya sambil menarik tubuh pelaku RS. Kakek 50 tahun ini terdiam. Muji kemudian memanggil tetangganya, meminta tolong untuk dipanggilkan suaminya.

Dini hari itu juga, ia bersama Sam suami dan tetangganya membawa anak gadisnya dan pelaku melapor ke Polsek Pangkalan Kuras.

zxc2

"Pelaku sudah kita tahan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko. Pelaku ini kata Kapolres adalah orang yang sehari-hari bekerja di kebun untuk ayah korban. Bisa dikatakan, korban adalah anak majikannya sendiri.

"Kejadiannya pada Jumat 2 Oktober 2020, sekitar pukul 01.16 Wib. Awalnya ibu korban curiga, melihat pelaku RS memasuki kamar anak gadisnya dini hari tersebut," terang Kapolres Indra.

Karena curiga, Muji langsung masuk ke kamar anak gadisnya. Ia melihat Pelaku yang sudah berusia 50 tahun, dan orang yang sudah dianggap keluarganya ini menindih anak gadisnya. Saat itu, pelaku sudah telanjang, dan menggesekkan alat kelaminnya kebagian bawah tubuh gadis 11 tahun tersebut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.