Menu

Rangga Sasana Sunda Empire Minta Dibebaskan Karena Jadi Korban: Saya Tidak Layak Dihukum

M. Iqbal 7 Oct 2020, 09:29
Rangga Sasana Sunda Empire
Rangga Sasana Sunda Empire

RIAU24.COM - Terdakwa kasus kekaisaran fiktif Sunda Empire, Raden Rangga Sasana meminta kepada jaksan untuk dibebaskan. Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya korban atas keberadaan Sunda Empire.

"Karena saya adalah korban maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," kata dia, dilansir dari Tempo.co, Selasa, 6 Oktober 2020.

Selain itu, Rangga mengaku dirinya hanya sebagai korban atas perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang budayawan Sunda bernama Ari.

"Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," ujarnya.

Rangga juga menjelaskan bahwa dirinya bukan salah satu pendiri Sunda Empire. Sebab, ia mengaku baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada 2018 dan aktif di sebagai sekretaris jenderal pada 2019.

Mengenai video dirinya yang tersebar di media sosial, Rangga mengaku itu adalah permintaan dari Nasri Banks.

"Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum," lanjut Rangga.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara.

Tiga terdakwa itu adalah Nasri Banks yang mengaku sebagai perdana menteri, Ratna Ningrum yang mengaku sebagai kaisar dan Rangga Sasana sebagai Sekjen atau De Heeren Seventeen.

Jaksa menilai tiga terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.