Menu

Nadhlatul Ulama Kutuk UU Cipta Kerja, Minta Untuk Lakukan Peninjauan Ulang

Devi 8 Oct 2020, 17:12
Nadhlatul Ulama Kutuk UU Cipta Kerja, Minta Untuk Lakukan Peninjauan Ulang
Nadhlatul Ulama Kutuk UU Cipta Kerja, Minta Untuk Lakukan Peninjauan Ulang

RIAU24.COM -  Said Aqil Siradj, ketua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia Nadhlatul Ulama (NU), menyatakan bahwa UU Penciptaan Kerja yang baru-baru ini disahkan “menindas” dan hanya menguntungkan orang kaya. “Undang-undang hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, dan investor, tetapi menginjak-injak kepentingan buruh, petani, dan kelas bawah,” kata Said dalam video yang diunggah ke akun YouTube resmi NU.

“Dalam omnibus law, lembaga pendidikan, misalnya, diperlakukan seperti perusahaan. Ini salah,” tambahnya.

Said menyerukan solusi tasawuth (moderat dan seimbang) dalam bentuk uji materi. “Sikap kami sangat kritis [terhadap omnibus law] tapi mari lakukan dengan cara yang elegan dan tanpa kekerasan,” ujarnya. "Kami menuntut peninjauan [yudisial]."

Dia lebih lanjut mengimbau anggota NU untuk terus berbicara untuk masyarakat. Ia mengatakan kekayaan sumber daya alam Indonesia cukup untuk kesejahteraan seluruh penduduk negara jika dikelola secara adil. “Tapi nyatanya hanya menguntungkan segelintir orang dan membuat ketimpangan. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin, ”katanya.

Muhammadiyah, organisasi Muslim terbesar kedua di negara itu, juga menyuarakan keprihatinannya tentang bagaimana pemerintah menangani hukum. Sekretaris Jenderal Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa dengan meluasnya protes dan pemogokan terhadap hukum di seluruh negeri, pemerintah harus "memahami keadaan psikologis dan kekecewaan masyarakat."

“[Pemerintah] harus berdialog dengan elemen masyarakat, terutama mereka yang menentang hukum,” kata Mu'ti dalam sebuah pernyataan di situs resmi Muhammadiyah, seraya menambahkan bahwa pemerintah harus menghindari “pendekatan otoriter”.

Awal pekan ini, sekelompok pemimpin agama - termasuk ulama Muslim Maksum Mahfudz, Busyro Muqoddas dan Roy Murtadho, pendeta Kristen Merry Kolimon dan Penrad Sagian - juga menyatakan penentangan mereka terhadap UU Cipta Kerja.

Penrad juga memposting petisi online yang meminta publik untuk menolak undang-undang tersebut. Pada saat penulisan, petisi tersebut telah memperoleh lebih dari 1,3 juta tanda tangan.