Gara Gara Selundupkan Ban Bekas Asal Malaysia, MB Ditangkap Polisi Bengkalis
Dalam kasus itu polisi menetapkan MB sebagai tersangka dan DE sebagai DPO yang merupakan pemilik barang. Atas perbuatan, tersangka melanggar undang-undang perdagangan dan terancam 5 tahun penjara.
Baca juga: Wabup Bagus Santoso : Pemkab Bengkalis Siap Besinergi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi