Menu

Gara Gara Selundupkan Ban Bekas Asal Malaysia, MB Ditangkap Polisi Bengkalis

Dahari 10 Oct 2020, 02:00
Kapolres AKBP Hendra Gunawan saat gelar konferensi pers
Kapolres AKBP Hendra Gunawan saat gelar konferensi pers

Dalam kasus itu polisi menetapkan MB sebagai tersangka dan DE sebagai DPO yang merupakan pemilik barang. Atas perbuatan, tersangka melanggar undang-undang perdagangan dan terancam 5 tahun penjara.

Halaman: 12Lihat Semua