Menu

Total Pasien Covid-19 di Pekanbaru Sembuh 4915, Meninggal Dunia 130 Orang

Riki Ariyanto 26 Oct 2020, 10:52
Total Pasien Covid-19 di Pekanbaru Sembuh 4915, Meninggal Dunia 130 Orang (foto/ist)
Total Pasien Covid-19 di Pekanbaru Sembuh 4915, Meninggal Dunia 130 Orang (foto/ist)

RIAU24.COM -  Angka orang sembuh dari virus corona atau Covid-19 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terus bertambah. Bahkan Minggu (25 Oktober 2020) sebanyak 1.000 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh dan boleh pulang dari rumah sakit atau dari isolasi mandiri.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sendiri terus mengkampanyekan perilaku hidup sehat di tatanan hidup baru. Yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan sabun (3M).

zxc1

Hal tersebut diucapkan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy, Minggu (25 Oktober 2020) malam. Total pasien positif Covid-19 di Pekanbaru sejak awal pandemi tembus 6.800 orang.


"Untuk total kasus 6.800 orang positif dengan 4.915 di antaranya sembuh dan 2.961 masih di rawat di rumah sakit atau isolasi mandiri," sebut dr Zaini, Senin (26 Oktober 2020).

zxc2

Khusus Minggu (25 Oktober 2020) kemarin, 300 pasien yang diisolasi di rumah sakit sembuh 300 orang. Sementara pasien isolasi mandiri yang sembuh 700 orang.

Sedangkan sejak awal pandemi seluruh pasien yang sembuh berjumlah 4.915 orang. Dengan rincian 2.030 pasien sembuh di rumah sakit dan 2.885 orang sembuh diisolasi mandiri.

Untuk pasien yang meninggal dunia akibat positif Covid-19 hingga saat ini ada sebanyak 130 orang. Meski tingkat kesembuhan orang terpapar Covid-19, dr Zaini tetap meminta agar masyarakat Pekanbaru mematuhi protokol kesehatan.

"Selalu ingat 3M agar mencegah diri kita keluarga atau orang lain terpapar Covid-19," pesan dr Zaini.

Apalagi Walikota Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Aman dari Covid-19. Terdapat regulasi mengatur tentang penerapan protokol kesehatans serta sanksi. Sanksi administratif berupa kerja sosial atau pembayaran denda Rp250 ribu hingga Rp1 juta.