Menu

Kasus Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Mendekam di Rutan Pondok Bambu

M. Iqbal 18 Nov 2020, 10:56
Vanessa Angel
Vanessa Angel

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta," kata Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Masa tahanan itu akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat dan masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Dia terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Halaman: 12Lihat Semua