Apkasi Desak Revisi Total UU Pemerintahan Daerah, Nilai Resentralisasi Bebani Fiskal Kabupaten
RIAU24.COM - LUBUK PAKAM – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Organisasi tersebut menilai penguatan sentralisasi kewenangan dalam regulasi itu telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten sekaligus meningkatkan beban fiskal daerah tanpa diimbangi dukungan anggaran yang memadai.
Sikap tersebut mengemuka dalam Dialog Otonomi Daerah bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah yang digelar di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Apkasi dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus disusun berdasarkan data empiris yang menggambarkan persoalan nyata yang dihadapi 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
"Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi. Usulan yang kami susun berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten," ujar Afni di hadapan peserta dialog.
Dalam dokumen kajian yang dipaparkan, Apkasi mengidentifikasi tiga persoalan utama yang dinilai menjadi hambatan bagi pelaksanaan otonomi daerah.
Pertama, menguatnya resentralisasi kewenangan, terutama pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis. Kondisi tersebut dinilai menghambat inovasi daerah serta memperlambat pelayanan publik dan investasi.