Menu

Apkasi Desak Revisi Total UU Pemerintahan Daerah, Nilai Resentralisasi Bebani Fiskal Kabupaten

Lina 3 Jul 2026, 21:22
Apkasi Desak Revisi Total UU Pemerintahan Daerah, Nilai Resentralisasi Bebani Fiskal Kabupaten
Apkasi Desak Revisi Total UU Pemerintahan Daerah, Nilai Resentralisasi Bebani Fiskal Kabupaten

Kedua, ketimpangan fiskal akibat bertambahnya pelimpahan program nasional kepada pemerintah daerah tanpa diikuti peningkatan alokasi pendanaan. Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin terbebani karena sebagian besar anggaran terserap untuk belanja wajib, sehingga ruang fiskal bagi pembangunan daerah menjadi semakin sempit.

Ketiga, belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten. Ketidakjelasan tersebut dinilai masih berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Selain mendorong revisi regulasi, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui pengembangan skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta penguatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Apkasi juga menegaskan seluruh rangkaian kegiatan organisasi dibiayai secara mandiri melalui iuran anggota. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kemandirian kelembagaan.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua