Polsek Lubuk Dalam Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Koto Gasib, Satu Residivis
RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria berinisial AAP (30) dan IM (46). Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah lokasi penampungan buah sawit (peron) di Jalan PT Astra, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara narkotika sebelumnya.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka lain berinisial AA yang telah diamankan, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari kawasan peron sawit milik tersangka IM. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka," ujar Iptu Marhengky.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,34 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok warna hitam milik tersangka AAP.
Dari hasil pemeriksaan awal, AAP mengaku membeli sabu tersebut dari IM dengan harga Rp500.000. Sementara itu, IM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengungkap bahwa IM merupakan residivis dalam kasus narkotika.
"Barang tersebut diduga akan dijual kembali sekaligus digunakan untuk konsumsi pribadi. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine," tambah Kapolsek.