Polsek Lubuk Dalam Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Koto Gasib, Satu Residivis
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Koto Gasib, Satu Residivis
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek On Bold warna hitam, dua unit telepon genggam milik para tersangka, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Lin)