Menu

Apkasi Desak Revisi Total UU Pemerintahan Daerah, Nilai Resentralisasi Bebani Fiskal Kabupaten

Lina 3 Jul 2026, 21:22
Apkasi Desak Revisi Total UU Pemerintahan Daerah, Nilai Resentralisasi Bebani Fiskal Kabupaten
Apkasi Desak Revisi Total UU Pemerintahan Daerah, Nilai Resentralisasi Bebani Fiskal Kabupaten

RIAU24.COM - LUBUK PAKAM – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Organisasi tersebut menilai penguatan sentralisasi kewenangan dalam regulasi itu telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten sekaligus meningkatkan beban fiskal daerah tanpa diimbangi dukungan anggaran yang memadai.

Sikap tersebut mengemuka dalam Dialog Otonomi Daerah bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah yang digelar di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Apkasi dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus disusun berdasarkan data empiris yang menggambarkan persoalan nyata yang dihadapi 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

"Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi. Usulan yang kami susun berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten," ujar Afni di hadapan peserta dialog.

Dalam dokumen kajian yang dipaparkan, Apkasi mengidentifikasi tiga persoalan utama yang dinilai menjadi hambatan bagi pelaksanaan otonomi daerah.

Pertama, menguatnya resentralisasi kewenangan, terutama pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis. Kondisi tersebut dinilai menghambat inovasi daerah serta memperlambat pelayanan publik dan investasi.

Kedua, ketimpangan fiskal akibat bertambahnya pelimpahan program nasional kepada pemerintah daerah tanpa diikuti peningkatan alokasi pendanaan. Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin terbebani karena sebagian besar anggaran terserap untuk belanja wajib, sehingga ruang fiskal bagi pembangunan daerah menjadi semakin sempit.

Ketiga, belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten. Ketidakjelasan tersebut dinilai masih berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Selain mendorong revisi regulasi, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui pengembangan skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta penguatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Apkasi juga menegaskan seluruh rangkaian kegiatan organisasi dibiayai secara mandiri melalui iuran anggota. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kemandirian kelembagaan.(Lin)