Menu

Yusril Kritik Tito: Presiden Atau Mendagri Tidak Berwenang Mencopot Kepala Daerah

Riko 20 Nov 2020, 09:23
Yusril Ihza Mahendra (net
Yusril Ihza Mahendra (net

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut memberi pandangannya terkait instruksi Mendagri Tito Karnavian tentang penegakan protokol kesehatan COVID-19 dengan bisa mencopot kepala daerah yang melanggar. 

Yusril menjelaskan, instruksi Mendagri Tito Karnavian tersebut tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.

“Yang perlu dijelaskan adalah apakah instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19? Jawabannya, tentu saja tidak,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, mengutip dari Viva. Kamis, 19 November 2020.

Menurut Yusril, instruksi presiden, instruksi menteri dan sejenisnya, pada hakikatnya hanya perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dia menjelaskan itu dengan merujuk proses penyusunan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada 2003. Saat itu, Yusril selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia bilang, dalam prosesnya, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu kemudian menjadi UU Nomor 10 Tahun 2004. Pun, selanjutnya diganti dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Halaman: 12Lihat Semua