Menu

Dana Hibah Pariwisata Bakal Disalurkan ke 261 Pelaku Usaha Pekan Depan, Segini Besarannya

Ryan Edi Saputra 27 Nov 2020, 15:22
Momen foto bersama Walikota Pekanbaru
Momen foto bersama Walikota Pekanbaru

RIAU24.COM - PEKANBARU - Ratusan pelaku usaha bakal menerima dana hibah pariwisata bagi pelaku usaha di Kota Pekanbaru. Penerima dana hibah ini adalah pelaku usaha hotel dan restoran.

Jumlah penerima dana hibah ini mencapai 261 pelaku usaha. Mereka menerima dana hibah setelah melewati serangkaian proses verifikasi.

Dana yang hibah yang bakal disalurkan mencapai Rp 8,5 miliar. Besaran hibah bagi pelaku usaha sesuai kontribusinya dalam membayar pajak.

Rencananya proses penyaluran mulai pekan depan. Kepastian ini usai penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah pariwisata ini, Jumat (27/11/2020).

Walikota Pekanbaru, Firdaus menandatangani NPHD ini. Proses penandatangan NPHD berlangsung di Ballroom Arya Duta Hotel Pekanbaru.

Adanya hibah ini dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020. Firdaus pun mendorong agar segera salurkan dana hibah ini.

"Kalau bisa gesa penyalurannya, agar bisa dimanfaatkan para pelaku usaha," jelasnya usai penandatangan NPHD.

Menurutnya, besaran dana hibah yang diterima pelaku usaha pun beragam. Dana hibah ini dalam upaya pemulihan pelaku usaha di sektor pariwisata.

Adanya dana hibah ini untuk meminimalisir gelombang PHK. Dana hibah ini nantinya bisa membantu operasional usaha tersebut.

"Jadi dana hibah ini bisa digunakan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha," pesannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut bahwa pekan depan dana hibah bakal disalurkan. Mereka menyalurkannya usai melalui serangkaian tahapan.

Zulhelmi menyebut rangkaian tahapan sudah berlangsung pekan lalu. Mereka
mengawalinya lewat sosialisasi bagi 1072 pelaku usaha.

Pihaknya menyampaikan sejumlah persyaratan bagi penerima dana hibah ini. Mereka yang menerima dana hibah merupakan pembayar pajak tahun 2019.

Pelaku usaha memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Mereka masih beroperasi pada tahun 2020 dan melampirkan bukti pembayaran pajak 2019.

Zulhelmi menyebut bahwa yang menyampajkan persyaratan ada 270 pelaku usaha. Berkas dari ratusan pelaku usaha pun melewati verifikasi.

"Akhirnya terdata ada 261 pelaku usaha yang mendapat dana hibah ini. Besaran yang diterima sesuai besaran pajak yang dibayarkan," pungkasnya.