Menu

KLHK Raih Penilaian Badan Publik Informatif

Siswandi 27 Nov 2020, 19:38
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan Kementerian LHK sebagai badan publik informatif. Foto: ist
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan Kementerian LHK sebagai badan publik informatif. Foto: ist

Kementerian LHK mendapatkan penilaian Badan Publik Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan dan pelayanan informasi. Penilaian ini didapatkan dari dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik. Kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020.

“Penghargaan yang kita raih bersama ini merupakan sebuah pencapaian luar biasa hasil kinerja seluruh jajaran Kementerian LHK. Tahun 2019 kerja bersama kita meraih nilai 90,59 dalam keterbukaan informasi publik dan tahun 2020 terus meningkat dengan nilai 92,67 berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat,” ungkap Wamen LHK, Alue Dohong, yang pada kesempatan ini mewakili Menteri LHK dalam menerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 Kategori Kementerian. 

Selama kurang lebih tiga bulan, KIP melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. 

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan oleh KIP, terdapat 348 badan publik yang dilakukan  monev, sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291 badan publik. Dari hasil monev terdapat peningkatan bagi badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif dengan prosentase 9,89% pada tahun 2019 dan 17,24% pada tahun 2020.

Di tengah masa darurat kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease (Covid-19), pelayanan informasi oleh Badan Publik terus dilakukan sebagaimana Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020. Biro Hubungan Masyarakat selaku PPID Utama Kementerian LHK memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online, mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses, serta memperkuat sinergitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana dan PPID UPT.

Sebagai salah satu amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, Kementerian LHK terus meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID yang juga diharapkan sebagai gerbang layanan informasi secara digital maupun secara langsung atau tatap muka. ***

Halaman: 12Lihat Semua