Menu

Tertibkan Angkutan Barang, Dishub Pekanbaru Segera Pasang Rambu-rambu Khusus

Ryan Edi Saputra 1 Dec 2020, 16:24
Kabid Rekayasa Manjemen Lalu Lintas, Edi Sofyan
Kabid Rekayasa Manjemen Lalu Lintas, Edi Sofyan

Trukk yang yang diperbolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Sehingga, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu.

Dijelaskannya, trukk Colt Diesel masih bisa beroperasi menggunakan jalan kota dikarenakan tekanan berat gandarnya rata-rata masih dibawah 5 ton. Sedangkan kekuatan jalan mampu menahan 8 ton, sehingga masih bisa untuk menahan tekanan dari truk Colt Diesel.

"Namun karena space penggunaan jalan, truck Colt Diesel lebih besar dari kendaraan pribadi. Maka dari itu, truck Colt Diesel dibatasi ruang geraknya pada waktu tertentu," terangnya.

Untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini. "Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," imbuhnya.

Dikatakannya, sebenarnya SK sudah terbit sejak lama, namun pembuatan rambu-rambu tersebut belum terlaksana karena keterbatasan anggaran yang dialihkan dalam penanganan Covid-19. Akibatnya, pembuatan rambu-rambu tersebut menjadi tertunda.

Ia berharap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini dapat direalisasikan. Sehingga, SK Wali Kota Nomor 649 ini dapat diterapkan.

Halaman: 123Lihat Semua