Menu

Terbukti Menyuap Rp. 4 Miliar di Kantor Menteri, KPK Periksa Edhy Prabowo

Devi 3 Dec 2020, 16:34
Terbukti Menyuap Rp. 4 Miliar di Kantor Menteri, KPK Periksa Edhy Prabowo
Terbukti Menyuap Rp. 4 Miliar di Kantor Menteri, KPK Periksa Edhy Prabowo

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang tidak aktif sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih ikan. Ia akan diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

"EP (Edhy Prabowo) diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SJT," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 3 Desember 2018.

Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan serta Ketua Pelaksana Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai saksi bagi tersangka Edhy.

“APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Ali.

Dalam mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah kediaman dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu 2 Desember. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan sepeda.

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing sekitar Rp 4 miliar.

Secara total, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Pelaksana Due Diligence Team Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata. (APM), swasta / Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya manajemen PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

KPK dalam kasus ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan yang telah mendapat izin ekspor benih lobster dengan menggunakan perusahaan "forwarder" dan disimpan dalam satu rekening hingga Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini menjadi satu-satunya penyedia jasa kargo ekspor benih lobster kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amri dengan total Rp 9,8 milyar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar menyalurkan Rp 3,4 miliar ke rekening pegawai istri Edhy bernama Ainul yang diperuntukkan untuk kebutuhan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21-23 November 2020 senilai sekitar Rp 750 juta, termasuk jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.