Menu

Ini Jadwal Pleno KPU Untuk Pilkada 9 Kabupaten/kota di Riau

Riko 15 Dec 2020, 18:05
Foto (internet)
Foto (internet)

Nugroho menambahkan untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan bisa melakukan hal berikut: 

a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

 

Halaman: 23Lihat Semua