Menu

Gara-gara Cerita 'Mimpi Bertemu Rasulullah', Haikal Hasan Dilaporkan, MUI: Kok Mimpi Bisa Bisa Dipolisikan?

Siswandi 16 Dec 2020, 10:56
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas

Untuk diketahui, yang melaporkan Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya adalah Husein Shihab. 

"Iya itu dilaporkan mengenai mimpi Rasulullah kemarin. Dia kan bilang kemarin bahwa semua orang yang dalam ceramahnya itu beberapa menit, itu kan bilang semua orang yang berduka itu didatangi sama Rasulullah. Itu konteksnya di situ dari narasi satu kalimat itu sudah menurut kita itu udah ada berita bohongnya. Karena nggak mungkin semua orang yang berduka itu didatengi Rasulullah," ujarnya kepada wartawan. 

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. 

Dalam kasus ini, Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***
 

Halaman: 12Lihat Semua