Menu

Gara-gara Cerita 'Mimpi Bertemu Rasulullah', Haikal Hasan Dilaporkan, MUI: Kok Mimpi Bisa Bisa Dipolisikan?

Siswandi 16 Dec 2020, 10:56
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas

RIAU24.COM -  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku heran dengan laporan Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan, ke pihak Kepolisian. 

Seperti dilansir media massa, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu merupakan buntut ceritanya bahwa ia mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW. 

Menanggapi hal itu, Anwar Abbas mengaku heran. "Pertanyaan saya, kok mimpi orang bisa dipolisikan? Emangnya tugas polisi juga mengurusi dan mengamankan mimpi-mimpi orang?" kata Anwar kepada wartawan, Selasa 15 Desember 2020 tadi malam. 

Dilansir detik, Anwar menilai bisa saja seseorang bermimpi bertemu dengan Rasulullah. Bahkan menurutnya, mimpi seperti itu bahkan menjadi keinginan setiap orang, termasuk dirinya. Jadi, semestinya tidak perlu diributkan. 

"Saya pengennya minta ampun, ingin ketemu Rasulullah dalam mimpi tapi belum kunjung terwujud juga sampai hari ini. Tapi teman saya yang memang sering membaca Alquran dengan dalami tafsirnya juga bercerita kepada saya bahwa beliau pernah bermimpi ketemu Rasululllah. Ya saya mengucapkan 'Alhamdulillah, ini sebuah karunia untuk Bapak' kata saya," lanjut Anwar.

Anwar juga mengaku bukan hanya sekali saja mendengar seseorang bertemu dengan Nabi Muhammad di dalam mimpi. "Kalau Ustaz Haikal menyatakan bahwa beliau pernah bermimpi ketemu Rasulullah lalu kok kita ribut. Ya Alhamdulillah. Dia bisa bermimpi ketemu Rasulullah," tambahnya lagi. 

Untuk diketahui, yang melaporkan Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya adalah Husein Shihab. 

"Iya itu dilaporkan mengenai mimpi Rasulullah kemarin. Dia kan bilang kemarin bahwa semua orang yang dalam ceramahnya itu beberapa menit, itu kan bilang semua orang yang berduka itu didatangi sama Rasulullah. Itu konteksnya di situ dari narasi satu kalimat itu sudah menurut kita itu udah ada berita bohongnya. Karena nggak mungkin semua orang yang berduka itu didatengi Rasulullah," ujarnya kepada wartawan. 

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. 

Dalam kasus ini, Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***