Menu

Tegas! Walikota Pekanbaru Sebut Tak Ada Izin Keramaian Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Ryan Edi Saputra 21 Dec 2020, 20:44
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT menegaskan bahwa masyarakat tidak bakal mendapat izin keramaian pada malam pergantian tahun 2020. Mereka tidak boleh menggelar kegiatan hiburan di dalam maupun luar gedung.

Masyarakat juga dilarang menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru 2021. Mereka juga dilarang menggelar konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun.

zxc1

Imbauan ini adalah sejumlah poin dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami juga imbau agar masyarakat menghindari aktivitas bepergian keluar pada malam tahun baru," paparnya, Senin (21/12/2020).

Imbauan agar tetap di rumah untuk mencegah diri dan keluarga dari penularan Covid-19. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar kota.

zxc2

Wako juga mengingatkan seluruh pengelola jasa kepariwisataan dan hiburan umum agar membatasi jadwal operasional. Mereka membatasi jadwal operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Pemerintah kota mempersihalkan para pengurus rumah ibadah yang mengelar ibadah natal dan tahun baru. Namun pengurus harus memastikan rangkaian kegiatan sesuai protokol kesehatan mencegah Covid-19.

Mereka bisa mengikuti protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.130 Tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Wali Kota juga mengingatkan seluruh camat, lurah serta RT dan RW agar selalu mengajak masyarakat agar disiplin mengikuti protokol kesehatan. Mereka mengimbau masyarakat agar terus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak hingga menghindari kerumunan.

"Tetap lakukan kampanye perubahan prilaku, agar masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan," imbaunya.