Menu

Tersangka Suap Bansos Covid-19: Nanti Dipersidangan Akan Ada yang Menarik

Bisma Rizal 29 Dec 2020, 17:40
Tersangka Suap Bansos Covid-19: Nanti Dipersidangan Akan Ada yang Menarik (foto/bisa)
Tersangka Suap Bansos Covid-19: Nanti Dipersidangan Akan Ada yang Menarik (foto/bisa)

Di luar organisasi pengusaha, Harry juga terdaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. 

KPK sendiri menetapkan Harry bersama dengan  Ardian I M sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Julian Peter Batubara, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kasus yang berangkat dari operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan proyek paket bantuan sembako atas pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Nilai proyek tersebut sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode.  

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Ternyata para rekanan wajib menyetorkan sejumlah fee melalui Joko.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk fee paket sembako rekanan wajib menyetorkan fee sebesar Rp10 ribu per paket. Dalam 1 paket nilainya adalah Rp300 ribu.

Halaman: 123Lihat Semua