Menu

FPI Dibubarkan, Jubir Gerindra Balik Tanyakan Pasal UU Ormas Ini Kepada Menkopolhukam

Siswandi 30 Dec 2020, 15:32
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman mengaku kaget dengan dibubarkannya ormas Front Pembela Islam (FPI). Seperti diketahui, pembubaran itu diumumkan pemerintah pada hari ini Rabu 30 Desember 2020. 

“Karena informasi yang kami dapat masih sangat minim dan hanya merupakan informasi sekunder dari media massa,” ujarnya. 
Seperti diketahui, pengumuman pembubaran FPI itu disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dalam pernyataan resminya, pemerintah mengumumkan pembubaran FPI yang sejatinya telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019 lalu.

Merespon kebijakan itu, Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR RI ini, balik mempertanyakan Menko Polhukam Mahfud MD, apakah pembubaran FPI tersebut apakah sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku atau belum.

“Apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum?” ujarnya, dilansir rmol. 

Tak hanya itu, Gerindra juga mempertanyakan kepada pemerintah mengenai banyaknya tudingan negatif kepada FPI. Seperti halnya tudingan dugaan keterlibatan FPI dalam tindak pidana teroris.

“Apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut (terorisme) dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI,” tegasnya.

Selanjutnya, Habiburokhman mengomparasi tudingan itu dengan banyaknya kasus kader partai politik yang ditangkap karena tindak pidana korupsi. Sebab, dalam kasus korupsi kader parpol, persoalan tidak bisa diselesaikan dengan membubarkan parpol yang menaungi kader tersebut.

Namun, Gerindra menyepakati bahwa langkah pemerintah tersebut dalam rangka untuk menangkal tindakan radikalisme lantaran diatur dalam undang-undang.

“Agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi. 

Terpisah, kebijakan pemerintah yang membubarkan FPI itu juga mendapat respon dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Dalam keterangannya, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto meminta pemerintah tetap memperhatikan mekanisme perundang-undangan.

"Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap pria yang akrab disapa Cak Nanto ini. 

Menurutnya, pemerintah berwewnang membubarkan sebuah ormas. Namun ia juga mengingatkan, tujuan ormas pada dasarnya adalah sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya. 

Hal ini sebagai pengejewantahan kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

"Kebebasan berkumpul tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan merusak tatanan bangsa, apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," ujarnya. ***