Menu

Ketua KPU Bengkalis Diperiksa Polisi, Apakah Pelantikan Kasmarni - Bagus Ditunda, Berikut Tanggapan Mantan Ketua KPU

Dahari 12 Jan 2021, 18:36
Iskandar
Iskandar

Iskandar menjelaskan, KPU adalah satu lembaga Nasional yang memiliki kegiatan kepentingan umum dan harus dipertanggungjawabkan.

"Sepengetahuan saya, KPU itu kan satu lembaga nasional. Jadi kalau persoalanya uang terkait hukum itu dipertanggung jawabkan secara pribadi (personal),"ujar Iskandar lagi.

Namun demikian, jika pun berlanjut hukum tidak akan berpengaruh pada pelantikan paslon terpilih pasca pilkada.

"Kalaupun terjadi, nantinya akan terjadi pergantian PAW. Jika pun semua anggota KPU tersangkut hukum maka nantinya akan diambil alih oleh KPU tingkat seatasnya. Umpamanya kosong  nih, makan diambil oleh Provinsi,"beber Iskandar.

Ketika itu, Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah Al Mausly diperiksa unit Tipikor Polres Bengkalis tidak sendiri ia bersama Bendahara KPU Bengkalis Candra. Mereka diperiksa selama tiga jam oleh penyidik tipikor Polres Bengkalis. 

Saat diruangan kantor Tipikor polres Bengkalis, mereka dimintai keterangan terkait anggaran dana penyelenggara Pilkada Bengkalis tahun 2020 senilai Rp 40 miliar. Fadhilah Al Mausuly dan Bendahara KPU Candra diperiksa oleh penyidik tipikor sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Halaman: 123Lihat Semua