Menu

Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Pengacara Bakal Ajukan Judicial Review: Putusan Menyesatkan

Siswandi 13 Jan 2021, 01:33
Suasana sidang gugatan prapeadilan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab. Foto: int
Suasana sidang gugatan prapeadilan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab. Foto: int

"JR mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," ujarnya lagi. 

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, setelah keputusan sidang praperadilan tersebut, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak jaksa penuntut umum. 

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," ujarnya. 

"Yang jadi permohonan sekali lagi permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya. ***

Halaman: 12Lihat Semua