Menu

Pelaku Judi Online Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing

Replizar 17 Jan 2021, 20:03
Pelaku Judi Online Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing (foto/int)
Pelaku Judi Online Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing (foto/int)

Menurutnya, Transaksi penjualan online diterima pelaku dari pembeli, dengan cara memesan melalui sms, melalui telepon dan ada juga yang datang langsung.

 

"Terhadap pelaku dijerat pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

 

Atas keberhasilan penangkapan ke tiga pelaku judi online tersebut, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri, dalam memberantas judi online ( penyakit masyarakat) ini.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, tentang perjudian yang ada diwilayah hukum Polres Kuansing," harapnya.

Halaman: 23Lihat Semua