Menu

Sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak Resmi Diterima Mahkamah Konstitusi

Bisma Rizal 18 Jan 2021, 21:16
Sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak Resmi Diterima Mahkamah Konstitusi (foto/int)
Sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak Resmi Diterima Mahkamah Konstitusi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana yang merupakan peserta Pilkada Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Pasalnya, MK pada hari ini, Senin (18/1/2021) telah melakukan registrasi permohonan tersebut bersamaan dengan 132 permohonan Pilkada lainnya yang dipastikan akan  lanjut ke tahap persidangan. 

"Ya benar, Alhamdulillah permohonan yang kami ajukan sudah diregister oleh MK dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021, pada hari Senin 18 Januari 2021, pukul 10 WIB, yang dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK)", ujar kuasa hukum pemohon, Fadli Nasution saat dihubungi.

Ditambahkan Fadli setelah diregistrasi, tahapan selanjutnya adalah persidangan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. 

"Permohonan kami susun secara sistematis setebal 47 halaman dengan alat bukti sebanyak 473 item dokumen. Kami sedang mempersiapkan saksi-saksi dan alat bukti tambahan untuk diajukan di hadapan persidangan", tambah Fadli. 

Dengan resminya registrasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 ini, sekaligus mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat Kabupaten Fakfak yang masih meragukan perkara ini dilanjut atau tidak.

Halaman: 12Lihat Semua