Menu

Karena Hal ini, Polisi Berhentikan Kasus Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin

M. Iqbal 21 Jan 2021, 15:32
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

RIAU24.COM - Setelah melakukan gelar perkara soal heboh pesta yang dihadiri Raffi Ahmad usai divaksin Covid-19, polisi menyebutkan jika tidak ada unsur pidana dalam acara tersebut.

"Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara tidak terpenuhi. Termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dilansir dari Detik.com, Kamis, 21 Januari 2021.

Yusri menjelaskan, acara itu merupakan acara pribadi yang hanya dihadiri oleh 18 orang. Ditegaskan Yusri, 18 orang itu datang tanpa adanya undangan dari pemilik rumah yang berulang tahun.

Dia juga menyebutkan acara itu digelar di sebuah hall basket di dalam bangunan rumah tersebut. Kapasitas ruangan tersebut bisa menampung 300 orang di dalamnya.

Dikarenakan unsur pidana tidak terpenuhi, maka dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan menyetop penyelidikan kasus tersebut.

"Sehingga dari hasil gelar perkara, karena tidak ditemukan persangkaan pasal, tidak ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," katanya.

Untuk diketahui, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di rumah milik pengusaha inisial RG di kawasan Jakarta Selatan telah menyita perhatian publik.

Dalam foto-foto yang beredar, para tamu undangan tersebut terlihat abai terhadap protokol kesehatan. Tapi, dari hasil penyelidikan awal, diketahui pesta itu hanya dihadiri oleh 18 tamu undangan. Polisi menyebut penyelenggara acara tidak pernah memberikan undangan kepada 18 orang tersebut.