Menu

Kata Mantan Menag Lukman Soal SKB 3 Mentri, Minta Diserahkan Kepada Rakyat

Azhar 7 Feb 2021, 06:49
Mantan Menteri Agama RI Lukman H. Saifuddin. Foto: Istimewa/Suara Muhammadiyah
Mantan Menteri Agama RI Lukman H. Saifuddin. Foto: Istimewa/Suara Muhammadiyah

RIAU24.COM -   Aturan Pemda dan sekolah negeri yang mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam baratribut agama tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditanggapi serius oleh mantan Menteri Agama RI Lukman H. Saifuddin.

Pandangan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @lukmansaifuddin, Minggu, 7 Februari 2021. Katanya, sebelum mengeluarkan SKB 3 Menteri, perkara ini lebih baik diberikan kepada masyarakat.

"Pengaturan hal seperti itu hendaknya diserahkan kepada pilihan warga," harapnya.

Alasannya, terkait perbedaan pendapat atau ikhtilaf di kalangan ulama.

"Negara tidak boleh memaksa wajibkan warga taati hanya satu pendapat dalam perkara ikhtilaf," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang Pemda dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan ini ada dalam SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat tersebut telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari kompas.com.