Menu

Pabrik Makanan yang Penuh Dengan Lalat, Kecoa dan Kotoran Tikus Ini Akhirnya Ditutup

Devi 9 Feb 2021, 10:43
Foto : worldofbuzz
Foto : worldofbuzz

RIAU24.COM -  Sebuah pabrik makanan di Jalan Datuk Haji Ahmad Badawi ditutup sementara selama dua minggu pada 8 Februari setelah ditemukan beroperasi di lingkungan yang kotor.

Menurut Harian Metro, pabrik yang mengolah makanan beku non-Muslim itu digerebek pada pukul 10 pagi oleh Divisi Keamanan dan Kualitas Pangan (BKKM) di bawah Departemen Kesehatan Negeri Penang (JKNPP).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tingkat kebersihan di pabrik sangat tidak higienis dan menjijikkan karena makanan yang mereka proses diletakkan di atas lantai, menyebabkannya dipenuhi lalat dan kecoa. Selain itu, kotoran tikus ditemukan di antara peralatan yang digunakan.

Petugas Kesehatan Lingkungan, Keamanan Pangan, dan Kualitas departemen Mohd Wazir Khalid mengatakan bahwa meskipun produk pabrik dipasarkan untuk warga non-Muslim, pihaknya memprioritaskan aspek kebersihan untuk mencegah keracunan makanan.

“Tahun lalu kami memberikan peringatan dan nasehat kepada pemilik pabrik ini, tapi tidak dihiraukan dan tidak ada perbaikan. Bahkan para pekerja tidak disuntik tifus. Selama interogasi, pemilik terus mengulangi alasan bahwa pabrik akan tutup karena bangkrut, tetapi catatan menunjukkan bahwa mereka telah beroperasi selama 50 tahun dan mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Mohd Wazir menambahkan, pihaknya juga khawatir karena beberapa produk yang dihasilkan tidak memiliki label sehingga menimbulkan kebingungan, khususnya bagi konsumen muslim.

“Kami menemukan ada campuran bahan ikan dan babi di beberapa 'produk bola' dan yang membingungkan adalah ada kemasan yang tidak berlabel. Produk yang berlabel berbahasa China melanggar hukum karena setiap produk yang diproduksi wajib memiliki label berbahasa Melayu karena produk makanan seperti ini biasanya dijual di pasar basah,” ujarnya.

Mohd Wazir mengatakan bahwa tindakan telah diambil terhadap pabrik sesuai dengan Bagian 11 dari Undang-Undang Pangan tahun 1983 selain tiga pemberitahuan yang dikeluarkan berdasarkan Aturan 32 dari tindakan yang sama untuk pelanggaran mengabaikan kebersihan pribadi saat menangani makanan.

“Di saat yang sama, Kementerian Negara Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (KPDNHEP) juga menindak pemiliknya menyusul pelanggaran penimbangan dan penyimpanan minyak goreng tanpa izin,” ujarnya.

“Selain itu, Dewan Kota (MBSP) Seberang Perai telah mengambil tindakan karena kantor pabrik telah beroperasi tanpa izin.”