Menu

Tegas, Wamenkum HAM Sebut 2 Mantan Menteri Jokowi Ini Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Sebabnya

Siswandi 16 Feb 2021, 23:13
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: int
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: int

RIAU24.COM -  Pernyataan tegas dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej. Pernyataan itu dilontarkannya terkait dengan kasus dugaan korupsi yang tengah menimpa dua mantan menteri. Keduanya dalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. 

Menurut Edward, keduanya layak dituntut dengan hukuman mati. Sebab, keduanya melakukan korupsi di saat pandemi Covid-19 masih merajalela di tanah Air.

Pernyataan itu dilontarkannya saat diskusi online yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa 16 Februari 2021. Diskusi itu mengambil tajuk 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', 

Dilansir detik, awalnya Omar bicara soal modifikasi hukum acara pidana di masa pandemi. Dikatakan, tindak pidana yang dilakukan saat pandemi Covid-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.

"Dalam konteks penegakan hukum pidana di situ ada modifikasi hukum acara pidana. Yang pertama adalah secara materiil kasus-kasus pidana yang ada tidak menimbulkan persoalan yang berarti dalam penegakan hukum artinya secara materiil tidak menimbulkan persoalan tidak ada kendala di situ, justru sebaliknya kejahatan yang dilakukan di era pandemi seperti ini harus dimaknai sebagai hal yang memberatkan," kata Omar.

Selanjutnya, Edward menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Menurutnya, keduanya diduga melakukan korupsi pada saat Indonesia dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Karena itu, ia menilai keduanya dituntut ancaman hukuman mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," lontarnya. 

Berikut ini bunyi Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Selain karena dalam kondisi darurat pandemi, Omar juga menambahkan, keduanya layak dituntut hukuman mati, karena korupsi tersebut dilakukan dalam jabatan sebagai menteri.

"Karena menurut hemat saya ada paling tidak ada dua alasan pemberatan bagi kedua orang ini. Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor," ujarnya lagi. 

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KKP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp17 miliar. ***