Menu

Polda Riau Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Sita Senjata Api Rakitan

Khairul Amri 4 Jun 2024, 18:55
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru - Polda Riau berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Indrapuri I, RT 01 RW 15, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Senin (3/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AB (46), warga Pekanbaru, dan ER (43), warga Bengkalis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,37 gram, timbangan digital, tiga unit handphone android, serta satu pucuk senjata api jenis Browning Mark 22 Long Rifle beserta 137 butir peluru aktif kaliber 22 mm.

"Dari tersangka AB, polisi menyita barang bukti narkoba dan satu pucuk senjata api jenis Browning Mark 22 Long Rifle berikut 137 butir peluru aktif kaliber 22 mm," ujar Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Selasa (4/06/2024).

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. 

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sembayang melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.

Halaman: 12Lihat Semua