Menu

Keras, Siapkan 300 Pengacara, Tokoh Adat Sumbar Bakal Gugat SKB 3 Menteri

Satria Utama 19 Feb 2021, 09:24
Fauzi Bahar
Fauzi Bahar

RIAU24.COM -  PADANG - Tokoh masyarakat Sumatra Barat yang juga mantan wali kota Padang Fauzi Bahar bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) akan menggugat Surat keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Seragam. 

Fauzi mengaku menyiapkan 300 pengacara untuk mendampingi upaya hukum yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, SKB Tiga Menteri mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal masyarakat Sumbar. 

"Ada 300 orang lawyer yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini," kata Fauzi di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2).

Seperti diketahui, SKB yang diteken Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yakut Choilil Coumas melarang pewajiban maupun pelarangan atribut keagamaan di sekolah negeri. 

Fauzi menilai SKB tiga menteri tidak dapat diterapkan di semua daerah. Sebab, ada banyak daerah yang sudah memiliki kearifan lokal sendiri. Ia mencontohkan Sumbar dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat. Fauzi menyarankan pemerintah pusat tetap mempertimbangkan kearifan lokal tiap masyarakat karena dilindungi undang-undang. 

Selain menyiapkan pengacara, Fauzi dan kawan-kawan juga akan menyurati Presiden, pimpinan DPR RI dan tiga menteri yang menandatangani SKB. Tujuannya, Fauzi menegaskan, revisi dibutuhkan agar dapat lebih sempurna dan tidak menganggu kearifan lokal. "Sendi-sendi budaya Indonesia kan dijaga Undang Undang. SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan lokal," ujar Fauzi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat membahas SKB Tiga Menteri. Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan pihaknya ingin mendengarkan pendapat, aspirasi dan masukan dari segala unsur masyarakat sebelum menentukan sikap terhadap SKB ini.

"Kita baru saja RDP dengan berbagai tokoh dan ormas. Pada umunya mereka sepakat untuk mengajukan revisi SKB Tiga Menteri ini," kata Irsyad, di Kantor DPRD Sumbar. Ia menambahkan, SKB Tiga Menteri tidak sesuai dengan ruh dan nilai dari UU yang lebih tinggi. Menurut dia Undang Undang Dasar pasal 31 ayat 3 dan ayat 5 sudah jelas menjadi rujukan utama pendidikan. Yakni dunia pendidikan mendukung peningkatan keimanan di dunia dan menjunjung nilai-nilai agama.

Pihak yang hadir dalam RPD di DPRD Sumbar di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar,  Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti, Muhammadiyah, NU, hingga dewan pendidikan. 

Sumbar jadi sorotan karena keluarnya SKB tersebut berkaitan polemik di Padang, Januari lalu. Seorang siswi non-Muslim mengeklaim dipaksa sekolah mengenakan jilbab meski aturan itu hanya untuk Muslimah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim aktif mengomentari kejadian tersebut.***